Studi Sosial-Politik: Negara-Pemerintahan-Demokrasi-Pemilu-Partai Politik-Konflik-Elit-dan Kebijakan Publik

PESERTA PEMILU DAN POLA PENCALONAN


Oleh : Parlindungan Sihombing
PESERTA PEMILU DAN POLA PENCALONAN -- Peserta Pemilu dan Pola Pencalonan adalah salah satu unsur dari empat unsur mutlak sistem pemilihan umum. Sebelumnya dalam tulisan ‘mendefenisikan sistem pemilu’ dijelaskan bahwa ada empat unsur yang mutlak bagi sebuah sistem pemilu, yakni (1) Besaran daerah pemilihan, (2)Peserta pemilu dan pola pencalonan, (3) Model Penyuaraan, (4) Formula pemilihan dan Penetapan Calon Terpilih.


Setelah sebelumnya kita membahas unsur yang pertama, Besaran Daerah Pemilihan, berikut ini kita bahas soal unsur yang kedua, yakni ‘peserta pemilu’ dan ‘pola pencalonan’. Unsur ini termasuk ke dalam unsur mutlak sistem pemilu karena tanpa ‘peserta pemilu’ maka tidak ada yang akan dipilih dalam pemilu. Sedangkan tanpa ‘pola pencalonan,’ tidak jelas bagi pemilih antara memilih calon atau memilih partai. 

Dalam literatur politik dan pemilu, pembahasan mengenai ’peserta pemilu’ biasanya berkisar pada dua pertanyaan pokok: (1) siapa yang menjadi peserta pemilu, dan (2) apa syarat-syarat dan bagaimana mekanisme untuk menetapkan peserta Pemilu.

Untuk pertanyaan pertama, lazimnya di berbagai negara, ada tiga opsi atau pilihan yang menjadi ‘peserta pemilu’. Yakni, partai politik (saja), perseorangan (saja), atau kedua-duanya.

Indonesia misalnya, dalam undang-undang pemilu yang terbaru ditetapkan peserta pemilu berbeda untuk masing-masing jenis pemilu. Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik. Untuk pemilu anggota DPD peserta pemilu adalah perseorangan. Dan untuk pemilu presiden dan pemilu kepala daerah (pemilukada), kembali yang menjadi peserta pemilu adalah perseorangan, dimana partai politik hanya berfungsi sebagai pengusung atau yang mencalonkan.

Adapun mengenai ’syarat-syarat’ dan ’mekanisme’ penetapan peserta Pemilu, ini biasanya bersifat unik dan berbeda-beda di tiap-tiap negara. Selain dipengaruhi oleh konstitusi dan nilai-nilai dasar masing-masing negara, dinamika kekuatan-kekuatan politik di parlemen saat penetapan undang-undang pemilu juga seringkali ikut mempengaruhi keputusan mengenai syarat-syarat dan mekanisme untuk menjadi peserta pemilu.

Pola Pencalonan

Yang pertama perlu digaris bawahi adalah bahwa istilah ’pola pencalonan’ hanya dikenal dalam pemilu dengan sistem daerah pemilihan berwakil banyak (multi member constituency). Istilah ‘pola pencalonan’ ini menentukan apakah pemilih memilih parpol atau memilih calon; dan apakah calon terpilih ditentukan oleh partai atau langsung oleh pemilih lewat mekanisme suara terbanyak.

Karena itu dikenal ada dua kategori ‘pola pencalonan’. Pertama, pola pencalonan berdasarkan sistem daftar tertutup atau closed-list system. Dan kedua, pola pencalonan berdasarkan sistem daftar terbuka atau opened-list system.

Dalam pola pencalonan dengan sistem daftar tertutup, calon-calon dari partai politik disodorkan kepada pemilih dalam bentuk daftar, dimana nomor urut sekaligus berfungsi sebagai rangking atau peringkat yang akan menentukan urutan dalam penetapan calon terpilih. Di sini, pemilih hanya memilih partai, dan partai selanjutnya menetapkan calon terpilihnya lewat mekanisme nomor urut dalam daftar calon tetap.

Sementara dalam ‘pola pencalonan’ dengan sistem daftar terbuka, calon-calon dari partai politik disodorkan kepada pemilih dalam bentuk daftar, namun penentuan calon terpilih kemudian dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Karena itu, pemilih di sini tidak memilih parpol tetapi langsung memilih calon. Dan setiap calon dalam daftar memiliki peluang yang sama untuk terpilih tanpa memperhatikan nomor urut.

Sistem daftar tertutup ==>
pemilih hanya memilih partai politik, dan calon terpilih kemudian ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik.
Sistem daftar terbuka ==>
pemilih memilih langsung nama calon, dan calon terpilih kemudian ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak.


Indonesia sejak pemilu tahun 2009 sudah mulai menggunakan sistem daftar terbuka secara penuh, setelah sebelumnya dalam pemilu 2004 mulai dicoba menggunakan sistem daftar semi-terbuka.

****
0 Komentar untuk "PESERTA PEMILU DAN POLA PENCALONAN"

Back To Top